Kuasa Hukum Jafar-Atika, Adi: Terdapat 6 Bukti Dugaan Kecurangan Dahlan-Aswin di Pilkada Mandailing Natal

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima beberapa sengketa Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya Pemilihan Bupati (Pilbup) Mandailing Natal (Madina).

Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Jafar Sukhairi-Atika Azmi Uttami kepada KPU Madina. Jafar-Atika menilai keputusan KPU Madina yang memutuskan pemenang Pilkada yakni paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri tidak sah.

Kuasa hukum Jafar-Atika, Adi Mansar mengungkapkan pengajuan gugatan sengketa ke MK, dilakukan lantaran pihaknya menemukan beberapa bukti kuat.

“Kami menemukan bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.” Ujarnya.

Adi memaparkan setidaknya ada enam bukti kuat dugaan kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan-Aswin. Pertama, memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.

Kedua, melibatkan seluruh camat di 23 kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengkoordinir para kepala desa untuk memenangkan paslon Dahlan-Aswin.

Tidak hanya itu, selain adanya akomodir peran aktif kepala desa memenangkan bupati petahana pada 377 desa se-Kabupaten Madina, Adi juga menyebutkan adanya dugaan, pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Dahlan-Aswin.

“Belum lagi, paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum pilkada.” Jelasnya.

Bahkan ada temua pasnagan 02 menjanjikan proyek penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih nomor 02.