Mahkamah Konstitusi akan Jadwalkan Sidang PHPU Pilkada Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan

Grahanusantara.co.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Bupati / Wakil Bupati Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, pada 26 Januari 2021.
Sidang diperkirakan digelar secara daring. Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Menurut Fajar, pihaknya akan mengatur pembatasan jumlah pihak yang diizinkan masuk ke ruang sidang, seperti pemohon, termohon, dan kuasa hukum. Sebab, MK mengedepankan keselamatan dan kesehatan seluruh pihak.

“Protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat selama persidangan, para pihak berperkara mesti membawa hasil tes swab antigen covid-19 yang berlaku tiga hari,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati dari dua daerah ini, memasukkan gugatannya ke MK terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tahun 2020.

Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu,  nomor urut 2, atasnama Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar (ERA), mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Labuhanbatu nomor: 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, nomor urut 3 atasnama Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap, memohon pembatalan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 pertanggal 16 Desember 2020.