PPKM akan Segera Berlaku, Pemerintah Segera Umumkan Aturannya

Grahanusantara.co.id, Tangerang – Mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Pemerintah terapkan Kebijakan pembatasan baru, terutama untuk wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah akan mengumumkan aturan perjalanan selama pembatasan itu berlangsung.

“Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan pelaku perjalanan dan bersinergi dengan peraturan pembatasan yang akan dilakukan,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers, Kamis (7/1/2021).

Wiku mengimbau pemerintah daerah mengawasi secara maksimal perjalanan warganya. Kepada masyarakat, dia juga meminta untuk mengurangi perjalanan guna memaksimalkan kebijakan ini demi menekan penyebaran Corona.

“Kami imbau utamanya dalam masa 2 minggu yang akan datang bagi masyarakat untuk sebisa mungkin mengurangi berpergian demi memaksimalkan kebijakan pembatasan dan benar-benar bisa menurunkan penularan. Kami mohon untuk masing masing daerah yang saling berkaitan dan berdekatan untuk menjaga kondusifitas dan memonitor pelaku perjalanan warga daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Wiku mengingatkan masalah penanganan COVID saat ini kian kompleks dan dinamis. Karena itulah, menurutnya, pemerintah akan melakukan kebijakan sesuai dengan perkembangan yang ada.

“Perlu diingat bahwa penanganan COVID sangatlah kompleks dan dinamis sehingga pemerintah perlu melakukan gas rem kebijakan kesehatan ekonomi yang berkaca kepada data kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan oleh pemda termasuk sanksi bagi pelanggar sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020. Terkait PPKM yang sudah saya singgung pelaksanaannya tidak hanya terkait pembatasan mobilitas namun juga peningkatan konsistensi terhadap upaya penanganan COVID lainnya yang termaktub dalam instruksi Mendagri poin 5,” lanjut Wiku.