Hati-hati! Palsukan Surat Rapid Test Hukumnya Pidana

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Kita ketahui bahwa, menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan virus di tengah-tengah masyarakat.

Tetapi menyediakan surat keterangan palsu hasil tes rapid dapat dijatuhi sanksi pidana penjara 4 tahun, seperti dilansir mimbar-rakyar.com, grup siberindo.co.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya.

Ini bukan peraturan tanpa alasan, namun dampak dari pemalsuan dokumen tes rapid bisa menimbulkan korban jiwa.

Karena itu menyediakan surat keterangan palsu dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Demikian dikutip dari website Satuan Tugas Penanganan Covid-19, covid19.go.id.

Kementerian Kesehatan memutuskan mengirimkan pesan SMS secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan POM.