Lagi, DPR Bahas Pengelolaan SIM Dikelola Kemenhub

Grahanusantara.co.id – Perencanaan peralihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), dari Kepolisian RI (Republik Indonesia) ke Kementrian Perhubungan masih di tap pembahasan.

Hal ini juga di benarkan oleh Angota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, bahwa peralihan ini masih dalam tahap pembahasan oleh pihak-pihak terkait.

“Masih dalam tahap pembahasan di internal Komisi V DPR RI,” Ungkap Novita Wijayanti, pada  Senin, 10/02 di Jakarta

Novita mengingatkan, bahwa revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih di tahap pembahasan, yang masih mencakup pula rencana peralihan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari institusi Polri ke Kemenhub.

Ia juga mengemukakan bahwa hal-hal yang masih terkait dengan pemindahan kewenangan, itu tidak hanya dilakukan oleh Komisi V, tetapi akan melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan lainnya yang juga terkait dengan persoalan itu.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan rapat gabungan antara Komisi V DPR RI dengan komisi-komisi terkait lainnya,” lanjutnya.

Pasalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih mempercayakan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pembuatan SIM dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“Sudah dikelola dengan baik oleh pihak Polri, yang paling penting Polri itu memiliki organ-organ di tingkat dua bahkan kecamatan,” ungkap Menhub usai penandatanganan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo di Jakarta, pada 7 Februari 2020.

Menurutnya, Kemenhub tidak memiliki kelembagaan di daerah seperti yang sudah dibangun Polri hingga saat ini. “Menjadi tidak efisien apabila membuat lembaga baru di sana (daerah), menurut saya pengelolaan Polri sudah bagus, biar kami dukung kegiatan Polri,” tutup menhub.