Pengedar Ganja Di Ciputat, Diamankan Pihak Kepolisian

Tangerang Selatan – 5 tersangka pengedar ganja di Ciputat diamankan kepolisian, Tangerang Selatan, Senin (10/02/20).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat, Komisaris Polisi Endy Mahandika mengatakan, ganja yang diamankan dari 5 tersangka yang disembunyikan di dalam ban mobil seharga Rp4 juta sampai Rp 5 juta per kilo nya.

“4 sampai 5 juta per kilo tinggal dikalikan saja 79,5 kilogram,” ucap Endy

Endy menjelaskan, ganja ini menurut pengakuan tersangka akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Tangsel dan sekitarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Dede Irfan mengaku dirinya disuruh oleh orang untuk ngambil barang (ganja) tersebut di sebuah garasi mobil atau bengkel di Perum Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

“Ada yang nelpon, tapi gak tau dari mana, tau-tau disuruh ngambil aja (ganja -red), itu dari temen dikasih tau nya, saya baru 2 kali nganter, sekali nganter dapet 500 ribu,” tuturnya.

“Pertamanya gak tau bahwa ban itu isinya ganja, pas kedua dikasih tau bahwa isinya ganja,” tutupnya.

Diketahui, jika 1 kilogram ganja seharga Rp4 juta kemudian dikalikan 79,5 kilogram maka ditotal ganja yang diamankan oleh Polsek Ciputat sebesar Rp318 juta.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah 156 daun ganja kering seberat total 78 kilo gram ditambah barang bukti dari tersangka Elgi seberat 1,5 kilo gram sehingga berjumlah 79,5 kilo gram.

“Selain itu barang bukti lain ikut di amankan 1 unit pick up warna silver nopol F-8286-SW dan 4 buah ban mobil Opel Blazer,” kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, akibat ulah pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“5 tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.