Resmi! Pemerintah Bubarkan FPI

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Menkopolhukam RI Mahdfud MD, secara resmi mengatakan bahwa FPI dibubarkan dan dillarang FPI oleh Pemerintah.

Melalui konfernsi pers, Mahfud MD yang didampingi oleh Kepala BIN, Mendagri, dan Menkumham mengatakan bahwa ” Pemerintah hari ini akan mengumumkan status FPI”.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ucap Mahfud.

Mahfud MD mengatakan beberapa alasan terkait pelarangan dan pembubaran FPI. Salah satunya adalah FPI sering melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI mengingat FPI tidak lagi mempunyai badan hukum yang legal baik secara ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengikuti kegiatan yang menggunakan simbol atau embel-embel FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Terakhir dalam beberapa waktu belakangan, FPI menarik perhatian masyarakat luas saat kepulangan imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi.