Polda Metro Jaya Tak Beri Izin Aksi 1812, Peserta Aksi Akan Rapid Test Serentak

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Gelar massa aksi 1812, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin, mengingat adanya larangan berkerumun di tengah pandemi COVID-19.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menggelar operasi kemanusiaan untuk mencegah kerumunan pada Aksi 1812. Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya melakukan testing, tracing dan treatment dalam rangka mencegah penularan virus Corona.

Operasi kemanusiaan ini tidak hanya dilakukan di pusat konsentrasi massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Tetapi juga di titik-titik perbatasan Jakarta dan daerah penyangga.

“Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Menurut Yusri, pihaknya berpedoman pada beberapa aturan terkait protokol kesehatan dalam menjalankan operasi kemanusiaan tersebut.

“3T kita lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita tegakkan semuanya,” ungkap Yusri.

Dia menambahkan, jika upaya preventif tersebut tetap dihiraukan demonstran, pihaknya akan secara tegas membubarkan aksi demonstrasi tersebut.

“Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua, seperti Operasi Kemanusiaan,” ucap Yusri.