Bali Jadi Wilayah Ke-3 Terapkan Test Swab PCR

Grahanusantara.co.id, Bali – Pemprov Bali mengambil langkah serius untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.

Kini daerah dengan julukan Pulau Dewata jadi wilayah ketiga penerapan tes swab PCR bagi traveler yang akan masuk.

Bali akan menerapkan syarat masuk tes swab PCR mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. Diketahui bahwa di dalam tanggal tersebut adalah momen puncak kunjungan ke sana.

Pemprov Bali tak ingin kecolongan terlalu dalam akan penyebaran virus Corona. Momen libur Natal dan tahun baru di Bali pun semakin mahal bagi traveler berkantong cekak.

Sebelum Bali sudah ada dua wilayah di Indonesia yang menerapkan tes SWAB atau PCR sebagai syarat masuk. Dikutip dari Garuda Indonesia, data yang diperbarui pada Senin (14/12) lalu, dua daerah ini masih tetap sama syaratnya, yakni hasil tes PCR/SWAB negatif.

  1. Jayapura

Syarat ke Ke Papua:

• KTP/Identitas Non-Papua: wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab
• KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): dilengkapi kartu identitas/surat keterangan terkait. Hasil tes Rapid maupun PCR/Swab dapat diterima.

Dari Papua:

•KTP/Identitas Non-Papua: wajib menyertakan surat tidak akan kembali ke Papua dalam waktu 1 tahun ke depan (Bagi KTP Papua/Domisili Papua/Bekerja di Papua tidak diberlakukan aturan tersebut).

  1. Nabire

Penerbangan ke Nabire:

• Mulai tanggal 02 Desember 2020 setiap pelaku perjalanan yang akan ke luar atau masuk Nabire tidak menggunakan Surat Ijin Masuk maupun Surat Ijin Keluar.
• KTP/Identitas/Domisili Non-Papua: wajib dengan hasil negatif tes PCR/Swab dengan masa berlaku 7 hari
•KTP/KK/Surat Domisili Papua atau Surat Kerja/Surat Dinas di Nabire (termasuk keluarga inti dari pekerja): dapat dengan hasil non-reaktif dari tes Rapid dengan masa berlaku 5 hari serta kartu identitas (KTP/KK) & surat keterangan terkait (surat kerja/surat dinas dari instansi)
• Untuk penumpang yang memiliki hasil tes Rapid/PCR/Swab melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan medis sesuai protokoler COVID 19 di bandara dan seluruh biaya menjadi tanggung jawab/beban penumpang yang bersangkutan.

Penerbangan dari Nabire:

• Hasil non reaktif tes rapid dengan masa berlaku 5 hari atau negatif tes PCR/Swab dengan masa berlaku 7 hari.

Selain itu, Gubernur Ridwan Kamil juga menerapkan kebijakan baru terkait protokol kesehatan di wilayahnya. Jawa Barat bakal menerapkan rapid test antigen.

“Sekarang protapnya adalah tidak lagi menggunakan rapid test antibodi, semua harus bergeser sekarang menggunakan rapid test antigen,” tegas Ridwan Kamil.

“Termasuk yang ke Bali tadi harus ada swab dulu tadi keputusannya dan termasuk ke daerah wisata Jawa Barat kemungkinan harus menggunakan bukti rapid test antigen,” imbuh dia.