Terkait Kasus Edhy, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Partai Gerindra sampaikan permintaan maaf kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin terkait kasus korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo. Yang terhormat Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Muzani berharap korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo tidak akan mengganggu pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Ia berharap pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan seperti yang telah direncanakan sebelumnya.

“Kami percaya sepenuhnya kejadian ini tidak akan mengganggu proses pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Kami berharap seluruh kegiatan pemerintahan terus berjalan sebagai biasa. Pelayanan terhadap masyarakat, pembangunan seperti arahan presiden tetap berjalan seperti yang direncanakan sebelumnya,” ujarnya.

Partai Gerindra pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Namun, Muzani berharap asas hukum praduga tak bersalah tetap dapat dihormati oleh semua pihak.

“Namun demikian kami juga berharap agar asas hukum praduga tak bersalah tetap dihormati, tetap dijunjung tinggi, karena itu upaya untuk menyediakan bantuan hukum kepada saudara Edhy Prabowo perlu dihormati sebagai upaya untuk menjernihkan persoalan-persoalan yang dituduhkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muzani mengatakan Edhy Prabowo telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dan sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Menurutnya, saat ini surat pengunduran diri Edhy Prabowo selaku Waketum Partai Gerindra sedang diproses.

“Menanggapi masalah itu kami DPP Partai Gerindra telah menerima surat pengunduran diri saudara Edhy Prabowo dan saat ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus ekspor benur. Selain Edhy Prabowo, ada enam tersangka lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai pemberi.