Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Usaha

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Berikut ini ulasan tentang syarat dan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapaun, beberapa dokumen harus Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, yaitu:

Surat Pengantar RT/RW

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

Surat Pernyataan/Permohonan

Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, Anda dapat mengikuti tata-cara umum untuk membuat SKU berikut ini:

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Jika Anda belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
    Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini Anda akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir Anda serahkan kepada petugas, Anda tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa, silakan Anda tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan Anda. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.
  2. Datang ke Kantor Kecamatan
    Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) Anda jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan. SKU Anda akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.