Mendagri Beri Ancaman Pemberhentian untuk Kepala Daerah Tak Taat Prokes, PKB: ?

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Mendagri ancam berhentikan Kepala Daerah yang melanggar protokol kesehatan. PKB menilai instruksi tersebut tak bisa serta merta dilakukan.

“Secara peraturan memang kepala daerah bisa diberhentikan. Tapi tata caranya kan harus melalui paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada presiden. Tidak bisa serta-merta Mendagri langsung memberhentikan,” kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan tidak mudah secara teknis seorang menteri memberhentikan kepala daerah. Menurutnya, hal itu malah akan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Bisa saja, selama tata cara pemberhentiannya dipenuhi kan? Tapi apakah secara teknis itu mudah? Pasti tidak dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.

Sementara itu, Waketum PKB Faisol Riza mengatakan instruksi Mendagri harus dijadikan peringatan penting bagi kepala daerah. Bukan hanya untuk Gubernur DKI Anies Baswedan, tapi juga untuk semua kepala daerah.

“Saya kira itu warning pada setiap kepala daerah untuk sungguh-sungguh menjalankan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. Saya tidak melihat itu ancaman pada Anies. Iya tidak mudah memberhentikan kepala daerah. Tapi warning Mendagri penting,” ujarnya.