Terjadi Kerumunan di Megamendung, Pemprov Jabar Serahkan ke Pemkab Bogor

Grahanusantara.co.id, Bandung – Terjadi lagi, kerumunan massa penjemput Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

Pemprov Jabar menyerahkan persoalan sanksi hingga denda berkaitan persoalan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19 itu kepada Pemkab Bogor.

“Saya sampaikan lagi, panduan sudah ada di provinsi, diskresi. Denda itu diskresi kepala daerah Bupati dan Wali Kota, izin acara itu diskresi Bupati dan Wali Kota,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Emil sapaannya menjelaskan terkait kegiatan dan kebijakan yang ada di daerah diserahkan ke kepala daerah masing-masing. Termasuk kegiatan beberapa hari lalu yang dihadiri oleh Habib Rizieq di Megamendung Bogor.

Dalam diskresinya, kata Emil, Pemkab Bogor tidak memberikan izin acara tersebut berlangsung. Namun kenyataannya, acara tetap berlangsung dan dipadati oleh massa.

Selain izin, diskresi juga diberikan untuk pemberian kebijakan denda hingga sanksi. Menurutnya, kepala daerah bisa mengacu pada aturan atau panduan yang disediakan pemerintah provinsi.

“Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya maka ada di peraturan gubernur jadi tindakan itu diserahkan ke Bupati Bogor selaku yang pemimpin di locus teknisnya,” ujar Emil.