Soal RUU Minuman Keras, Uus: Bahagia Sedikit Aja Ga Boleh

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Larangan Minuman Beralkohol (minol) menjadi sorotan masyarakat hingga selebriti.

Salah satunya adalah komedian Uus. Melalui insta-storynya, Uus tampak ditanya oleh netizen terkait RUU tersebut. Ia pun menjawab bahwa dirinya heran dengan peraturan tersebut.

“Gimana nih bang? Padahal kan kejujuran, keterbukaan cuma bisa didapat pas udah bersatu dengan alkohol,” tulis salah seorang netizen sambil men-tag Uus.

“Karena yang bikin aturan beginian adalah orang-orang yang benci kejujuran,” balas Uus.

“Rakyat udah digencet terus bahagia sedikit aja gaboleh, heran gue,” timpalnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah usulan dari beberapa anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.

Pada draft RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.