Beda Reklamasi Pantai dan Pulau, Pesan Ahok Menohok

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Beredar informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana ingin mereklamasi Ancol dan Dufan untuk kepentingan warga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anies dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI.

“Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji,” ujar Anies.

Izin reklamasi tersebut tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).

Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Komut Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.

Sebagai informasi, Ahok sempat mengizinkan pembangunan 17 pulau reklamasi pada masa pemerintahannya.

Namun, izin dari 13 pulau reklamasi dicabut saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sedangkan 4 pulau yang sudah jadi, yakni C, D, G, dan N, tak dicabut izinnya.

Di sisi lain, Ahok mengatakan bahwa reklamasi Ancol mirip lokasi Pulau K dan L.

Ahok mengungkap, reklamasi saat ini kemungkinan memiliki lokasi yang sama dengan Pulau K dan L yang dahulu direncanakan dibangun saat ia menjabat sebagai gubernur.

“Harusnya iya (sama), kajiannya dan aturannya Perda, harusnya mengacu ke sana,” ucap Ahok dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.

Ia menuturkan, bila lokasi yang dibangun sekarang tidak sama dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka dianggap melanggar.

“Jika tidak sama, artinya melanggar Perda Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2014,” kata dia.

Meski demikian, Ahok memaklumi bahwa ada aturan lain pengganti Perda yang dijadikan dasar oleh Anies saat mengeluarkan keputusan ini.

Heran reklamasi Ancol menempel dengan darat

Ia juga mengaku heran dengan proyek reklamasi yang kini dikerjakan karena lokasinya yang menempel dengan darat.

Sementara dulu, ketika melakukan reklamasi 17 pulau harus terpisah dari darat sejauh 200 hingga 300 meter.

“Sekarang kan bukan reklamasi pulau tetapi pantai, yang dulu kajian lingkungannya enggak boleh nyambung dari pantai Ancol, harus ada jarak 200 apa 300 meter dari darat ke pulau reklamasi, sekarang reklamasi pantai jadi boleh,” ungkap Ahok.

Menurut Ahok, kemungkinan ada kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terbaru oleh Pemprov DKI.

“Artinya mungkin ada kajian baru tentang AMDAL atau Pemda DKI sudah lebih pintar menjawab pernyataan orang,” tuturnya.

Padahal pada proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), hasil kerukan sungai dan waduk yang dibuang ke Ancol tidak bisa disambung dengan darat.

Apabila tersambung, maka hanya dilakukan agar truk pengangkut bisa lewat.

“Itu kan buat mudah truk buang ke tempat yang ditentukan buat pulau, setelah selesai dikeruk lagi, karena enggak boleh nempel, itu yang saya tahu aturan dan teknik kerjanya pembuangan hasil JEDI ke Ancol,” tambah Ahok.