Polisi akan Panggil Pembuatan Konten Gus Nur

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Sugi Nur Rahardja atau biasa disapa Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). 

Bareskrim Polri memastikan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk diperiksa.

“(Gus Nur tersangka tunggal) Sementara demikian, kita tunggu saja masih berproses. Tentunya nanti siapapun yang terlibat dalam pembuatan konten YouTube ini, tentunya akan dipanggil semua. Siapa yang rekam, yang wawancarai, yang ngedit, siapa yang unggah atau upload,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).

Awi menuturkan terdapat dua video diunggah di YouTube yang terkait dalam kasus Gus Nur. Kedua video itu saat ini masih diperiksa di laboratorium digital forensik.

“Ada dua (video YouTube), itu semua diperiksa oleh penyidik. (Video) Masih diperiksa di lab digital forensik kita tunggu. Nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE,” tuturnya.

Hingga saat ini, total sudah ada empat orang saksi yang sudah diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Gus Nur. Empat orang itu terdiri dari pelapor dan juga saksi ahli.

“(Total) ada 4 saksi termasuk pelapor, kemudian dua saksi ahli. Ini masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan saksi yang lain atau orang yang terlibat dalam pembuatan itu yang mengunggah, yang mengedit, yang men-shooting, semua termasuk yang wawancara semua akan kita panggil, kita tunggu saja,” ujarnya.