Gus Nur Ditangkap, Bareskrim: Pemeriksaan Terlebih Dahulu 1 x 24 Jam

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Suri Nur Rahardja atau biasa disapa Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Polisi mengatakan penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.

“Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1 x 24 jam usai tersangka diamankan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Seperti diketahui, Slamet sebelumnya menyatakan status hukum Gus Nur dalam kasus ini adalah tersangka. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Dalam perjalanan menuju Bareskrim. Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap,” tutur Slamet.

Gus Nur ditangkap tengah malam tadi atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.

“Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tuturnya.