Wacana SIM, STNK, dan BPKB Dialihkan Ke Kemenhub, Budi Karya: Kami Support Polri

Jakarta –  Berdasar pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Komisi V DPR RI buat wacana pemindahan pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menanggapi hal tersebut, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan ingin mengembalikan pada Polri karena dinilai sudah baik dan Polri dapat terus melakukan perannya untuk masyarakat.

“Menurut saya, pengelolaan yang sudah bagus biarkan dilakukan. Kami men-support kegiatan Polri,” ucap Menhub, Jakarta, Jumat (07/02/20).

Budi pun terus mendukung Polri dan bersinergis bersama Polri  dalam melakukan kegiatannya.

“Tentang siapa yang melakukan menurut saya lebih bagus kalau mereka yang memiliki kelembagaan. Kalau saya bentuk kelembagaan baru lagi jadi kurang efisien kan,” ujar dia.

“Tentang efisiensi dan kompetensi apa yang sudah dilakukan sekarang baik, dan kenapa harus diubah?” cibirnya.

Kementerian Perhubungan saat ini disebutnya hanya diberikan kewenangan untuk mengelola dua tempat saja, yakni Jembatan Timbang dan Terminal.

“Kalau diminta untuk ditambah, saya sudah konsultasi denga Kapolri, tolong agar di Jembatan Timbang dan di Terminal kami memiliki kewenangan yang sama dengan polisi. Karena di situ kami melakukan law enforcement, tentunya di back up oleh kepolisian,” imbuhnya.