Setahun Presiden Jokowi, BEM STMIK Jayakarta Menyatakan Sikap

Grahanusantara.co.id, Medan – BEM STMIK Jayakarta menggelar konfrensi pers untuk memperingati 1 Tahun Presiden Jokowi-Amin. Para mahasiswa melakukan long march dari Universitas Indonesia (UI), Salemba hingga depan Istana Kepresidenan Jakarta. Mahasiswa dan Buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi hari ini. Selasa, 20/10/20

“Tetapi kami hanya melalui konfrensi pers saja dan semangat kami tetap sama dengan kawan-kawan di lapangan,” ucap Supardi

Supardi menegaskan tuntutan kami dari BEM Stmik Jayakarta masih sama dengan kawan-kawan yang demonstrasi di lapangan. Kami menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan UU Ciptaker dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Presiden BEM STMIK Jayakarta mengatakan “kekecewaan mahasiswa saat ini karena lantaran Jokowi tidak mau bertemu langsung menerima aspirasi pada aksi sebelumnya. Para mahasiswa hanya ditemui staf khusus presiden.

Supardi menyebut, Mahasiswa terkhususnya BEM STMIK Jayakarta menyayangkan reaksi pemerintah terhadap gelombang protes yang bergulir sejak pengesahan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.

Pemerintah dan DPR yang tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut undang-undang tersebut,” katanya.

BEM STMIK Jayakarta juga menilai, prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh dalam menentukan nasib UU Cipta Kerja, jika menilik preseden-preseden sebelumnya.

“Terlebih lagi sebelumnya Presiden Jokowi perintah tegas ke Idham Aziz, 34 Gubernur dilarang tolak UU cipta kerja. Kami BEM STMIK Jayakarta menilai bahwa Ini sudah cacat dengan sistem demokrasi di indonesia” kata Supardi.

Dengan demikian, BEM STMIK Jayakarta menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan Omnibus law
  2. Meminta Presiden Jokowi untuk menjalankan amanat UUD 1945 yang asli
  3. Mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap demonstran di berbagai daerah dalam waktu belakangan ini
  1. Mengecam keras prilaku pemerintah yang berupaya mengintervensi gerakan-gerakan mahasiswa yang menolak UU cipta kerja
  2. Meminta Presiden Jokowi untuk tetap fokus dalam penanganan pendemi covid-19