Surati Presiden, Pro-kontra Omnibus Law dari Wahidin Halim

Grahanusantara.co.id, Serang – Wahidin Halim (WH) selaku Gubernur Banten mengirimkan surat ke Presiden Jokowi soal UU Omnibus Law. Ia mengakui UU itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Sebagai gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten pada umumnya. Perlu dipahami bahwa gubernur adalah representasi perwakilan dari pemerintah pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagai amanah UU Pemerintah Daerah,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (14/10/2020).

UU itu, katanya, adalah produk pemerintah pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten-kota. Ia melanjutkan, pihaknya juga mengakomodir aspirasi dari masyarakat. Ada juga pertemuan antara gubernur se-Indonesia dan presiden pada Jumat (9/10) lalu melalui telekonferensi mengenai masalah ini.

Wahidin mengatakan pada Senin (12/10) tim dari Pemprov Banten yaitu Biro Hukum dan Disnaker melakukan penelaahan atas pasal yang dianggap merugikan kepentingan buruh. Hasil telaah itu disampaikan dalam surat yang disampaikan ke presiden.

“Kita berharap, usulan-usulan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian presiden,” kata Wahidin.

Pihaknya tidak hanya menampung aspirasi yang menolak. Namun menampung aspirasi kalangan ormas dan ulama juga disampaikan dalam surat tersebut.

“Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke presiden,” kata Wahidin.

Dalam keterangannya itu usulan dan masukan masyarakat disampaikan ke presiden melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. Usulan dan masukan itu berisi 12 poin yang dianggap kontroversial dalam UU Omnibus Law.