Jalur Penerbangan Ke Cina Ditutup, Perusahaan Penerbangan Kena Dampak

Graha Nusantara – Perusahaan penerbangan terancam terkena resiko bisnis akibat kebijakan penutupan jalur penerbangan Indonesia-Cina.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan melihat hal tersebut sangat beresiko, airline seharusnya care terhadap konsumen.

“Ini menjadi suatu risiko bisnis bagi airline, justru airline harusnya ‘care’ kepada konsumen,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Terkait konsumen yang telah membeli tiket, Menhub akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Kita akan rapat dengan Airline, setelah itu akan ada suatu hal yang konkrit. Pada dasarnya kita minta Airlines juga peduli kepada para konsumen,” ujarnya.

Menhub juga menyampaikan pemerintah belum dapat memastikan batas waktu kebijakan penutupan sementara penerbangan itu berlaku.

“Kita prihatin dengan kejadian itu, dan kita melakukan dengan hati-hati. Jadi, proses penutupan bandara kita lakukan setelah Kementerian kesehatan mendapatkan rekomendasi dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, rekomendasi dari WHO itu dilaporkan ke Presiden untuk diputuskan bersama-sama dengan Kementerian.

“Kami laporkan kepada presiden, dalam ratas (rapat terbatas) memutuskan Rabu (5/2) pukul 00.00 WIB dilakukan penundaan hingga waktu yang yang belum tentu,” katanya.

Ia menambahkan, kehati-hatian itu juga mencakup segi logistik, dimana salah satunya diputuskan tidak memperbolehkan hewan hidup masuk atau keluar wilayah Indonesia.

“Logistik tetap jalan, ekspor-impor juga tetap jalan tidak ada yang dihalang-halangi. Namun ada catatan, tidak boleh ada ‘live animal’ yang datang atau pun pergi,” paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke / dari seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Mainland Cina, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Keputusan tersebut sehubungan dengan perkembangan wabah virus Korona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus Korona dan status darurat global yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas hari ini.