Gugat UU Omnibus Law, MK: Siaplah

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Penolak UU Omnibus Law yang tergabung dalam kelompok organisasi buruh dikabarkan akan mengajukan gugatan atas omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan pihaknya akan siap memproses gugatan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

“MK siaplah, karena itu memang tugas dan kewenangannya. Kapan pun dan berapa pun, insyaallah MK siap memroses sesuai ketentuan, prosedur, dan hukum acara yang berlaku,” kata Fajar seperti dilansir detikcom, Sabtu (10/10/2020).

Fajar mengatakan prosedur pengajuan gugatan ini sama seperti prosedur gugatan UU lainnya ke MK. Pemohon juga bisa mengajukan permohonan melalui online.

“Biasa aja. Seperti halnya prosedur pengajuan permohonan pengujian UU lainnya, tak ada yang beda. Ya dibuat permohonan tertulis, isinya uraian mengenai objek permohonan yang diuji, mengapa itu diuji, kerugian konstitusionalnya apa, apa yang diminta ke MK, diajukan ke MK bisa online,” ujarnya.

Ketika berkas sudah dinyatakan lengkap, permohonan akan disidangkan paling lama 14 hari. Sidang itu meliputi sidang pendahuluan, pemeriksaan, hingga mendengarkan keterangan pihak termohon. Jika dirasa sudah cukup, MK akan memutus melalui sidang pleno terbuka.

“Diterima Kepaniteraan untuk diadministrasikan, diverifikasi kelengkapan permohonan. Kalau lengkap diregistrasi, paling lama 14 hari harus disidangkan, sidang pendahuluan, sidang perbaikan, kalau diputuskan lanjut ya masuk pemeriksaan persidangan,” ujarnya.

“Mendengarkan keterangan DPR dan Presiden, pihak terkait, ahli atau saksi yang diajukan para pihak (kalau ada), sesudah semua informasi dianggap cukup, MK akan memutus, lalu putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka,” lanjut Fajar.