Menkominfo: UU Cipta Kerja Sangat Mendukung

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Johnny G Plate selaku Menkominfo mengatakan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10) diklaim akan membawa perubahan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sektor yang dimaksud seperti pada telekomunikasi, penyiaran dan pos, percepatan transformasi digital, hingga soal penciptaan lapangan pekerjaan yang dikatakan bisa menumbuhkan ekonomi nasional. Bahkan, Johnny mengatakan bahwa pengesahan Omnibus Law tersebut sebagai sebuah sejarah.

“Torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. UU Cipta Kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya.

Johnny menuturkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Disebutkannya, ini merupakan pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan (land bank), 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi,” paparnya.

Politikus Partai NasDem ini mengatakan ada tiga hal fundamental dari Omnibus Law yang berkaitan dengan bidang TIK, yaitu mendasari dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke TV digital, penetapan Analog Switch Off (ASO), dan transformasi digital.

Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” kata Johnny.