PP HIMMAH Intruksikan Seluruh Kader Tolak RUU Cipta Kerja

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (PP Himmah) Aminullah Siagian mengintruksikan pada seluruh kader secara bersama-sama menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja,karena pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.

Aminullah berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat khususnya para pekerja/buruh dalam pembentukan UU Cipta Kerja kian terpinggirkan. Dia mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan.

“Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi),” tuturnya.

Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.

“Sehingga, secara umum, omnibus law ini memang tak memberi rasa keadilan, bukan hanya buat buruh, tapi juga buat masyarakat secara umum,” kata Amin.

Untuk itu saya intruksikan kepada seluruh kader secara bersama-sama menolak RUU Cipta Kerja ini,tutupnya