Pilkada Serentak 2020, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Prov. Banten Peringatkan Bapaslon

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Banten, peringatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten/kota, untuk menaati protokol kesehatan Covid-19  dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.Sebab, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

Ketua KIPP Provinsi Banten Ahmad Arif Agustin  mengatakan, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye. Di dalamnya diatur tentang pembatasan jumlah massa yang datang pada kegiatan pilkada serta keharusan menggunakan APD.

Ia mengimbau bapaslon mematuhi aturan tersebut guna mencegah penularan Covid-19 . Para bapaslon harus bisa memberi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan.

“Bapaslon yang memobilisasi massa melebihi batas ketentuan apalagi melanggar protokol kesehata, harus tahu diri dan sadar tingginya risiko penularan covid jika dilakukan. Bapaslon jangan bandel, mereka harus taat,” ujarnya.

Pilkada di tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan atas dasar pertimbangan yang panjang. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi salah satunya kewajiban menerapkan protokoler kesehatan.

“Mobilisasi massa yang tidak bisa dikendalikan oleh bapaslon dan timnya jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Agenda terdekat yang akan dilaksanakan yaitu kampanye. Pada kampanye yang dilaksanakan melalui pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog misalnya, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi.

Setidaknya, kegiatan digelar di ruangan atau gedung tertutup.Lalu, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memerhitungkan jarak satu meter antarpeserta.

“Karenanya, bapaslon dan tim pemenangan harus paham, situasi saat ini bukan situasi pemilihan yang normal,” tuturnya.