MA Pangkas Hukuman untuk Anas Urbaningrum

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Mengapa hukuman Anas disunat?

Berikut alasan MA menyunat hukuman Anas sebagaimana diterangkan jubir MA, Andi Samsan Nangro, seperti dilansir detikcom, Rabu (30/9/2020):

1. Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.
2. Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 
3. Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.
4. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.
5. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testisyang tidak mempunyai nilai pembuktian.
6. Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.
7. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi. 
8. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.
9. MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Asikin. Vonis dijatuhkan pada Rabu (30/9) siang ini. Berikut hukuman yang dijatuhkan ke Anas di tingkat PK:

– Pidana pokok 8 tahun penjara.
– Pidana denda Rp 300 juta.
– Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan.
– Membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
– Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara.
– Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.
– Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.