Psikolog Sebut Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Alami Gangguan Kejiwaan

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Soal penusukan Syekh Ali Jaber Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel sebut pelaku alami gangguan kejiwaan.

Awalnya Reza mempertanyakan gangguan jiwa yang dialami pelaku dengan inisial AA (24) ini. Dia menyebut jika pelaku memiliki gangguan jiwa tentu dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Syekh Ali Jaber ditusuk. Si penusuk dikabarkan mengidap gangguan jiwa. Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?” katanya.

Reza mengatakan jika AA adalah dalam pengawasan rumah sakit, tentu ada pihak yang harus bertanggung jawab. Dia mengungkapkan kelalaian itu bisa dikenakan pidana.

“Pihak yang bertanggung jawab menjaga orang sakit jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut membahayakan orang lain, bisa dikenai pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan di persidangan, hakim bisa saja memerintahkan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa. Dia berharap agar kasus ini tidak diselesaikan dengan tergesa-gesa.

“Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?” tuturnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, Reza menyebut bisa saja pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun tak menutup kemungkinan pelaku telah dipengaruhi dan korban cuci otak.

“Bisa saja. Yang diprogram adalah sebatas perilakunya. Sehingga dia berperilaku seperti kehendak si programmer, sementara kewarasannya tetap terganggu,” katanya.