Resmi! kota Serang akan Terapkan PSBB

Grahanusantara.co.id, Serang – Syafrudin selaku Wali Kota Serang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang mulai tanggal 10 September hingga 24 September 2020. Diberlakukan cek poin untuk kontrol warga dan pembatasan operasional mal.

“Semua sepakat PSBB, jadi 14 hari ke depan, kita akan buat keputusan wali kota, apa yang jadi instruksi pemerintah dan apa yang jadi kewajiban masyarakat dan kewajiban kita, PNS, TNI dan Polri,” kata Syafrudin di Puspemkot Kawasan Serang Baru, Rabu (9/9/2020).

Delapan cek poin akan disiagakan untuk memeriksa arus masyarakat dari Jakarta maupun daerah lain. Jika suhu badan di atas 37 derajat, maka akan dipulangkan.

“Suhu tubuh lebih dari 37, akan dikembalikan,” tegasnya.

Mal juga akan dibatasi jam operasionalnya. Jika biasanya beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, maka dibatasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 18.00 WIB. Nanti, akan ada petugas yang melakukan keliling memeriksa. Tugasnya mengawasi misalkan Dinas Perhubungan untuk terminal atau ada Satpol PP di tempat-tempat keramaian.

“Di mal akan kita atur, sekarang jam 8 (pagi) ke jam 6 (sore),” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota 30 2020 di mana mengatur sanksi, saat PSBB aturan ini juga mulai diterapkan. Bagi yang tak gunakan masker, bisa ada sanksi sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu. Ini termasuk bagi mereka tak pakai masker saat berkendara.

Syafrudin kemudian menegaskan, PSBB dilaksanakan karena ada instruksi gubernur Banten agar dilakukan pembatasan di seluruh daerah. Meskipun, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB penyebaran virus Corona di wilayahnya masih di bawah 5 persen dari jumlah penduduk.

“(Kasus) di kita 3 persen, ini keputusan gubernur harus kita hargai,” pungkasnya.