KPU Menolak Alasan Pasangan Soekirman-T Ryan Novandi

Grahanusantara.co.id, Serdang Bedagai – KPU Serdang Bedagai (Sergai) kembali menolak pendaftaran pasangan incumbent, H Soekirman-T Ryan Novandi. Alasannya, pasangan ini tidak cukup kursi, yakni hanyak 8 dari syarat minimal 9 kursi (20%) dari total 45 kursi DPRD Sergai.

Pasangan Soekirman-T Ryan Novandi (Beriman Trendy) bersama tim sekitar 20-an orang tiba di Kantor KPU Sergai sekitar pukul 17.25 WIB, Minggu (6/9/2020), untuk mendaftar kedua kalinya. Pada pendaftaran pertama, Sabtu (5/9/2020),

KPU menolak dengan alasan yang sama.
Dengan berpakaian berwarna biru gelap Ir H Soekirman sedangkan calon wakilnya T Ryan Novandi berkemeja putih tiba di depan kantor KPUD didampingi Ketua DPD Partai Nasdem Sergai, M Ali Thayeb; Sekretaris DPD Nasdem Sergai, Ali Amran; Ketua DPD PKS Sergai, Edi Gunawan; Sekretaris DPD PAN Sergai, Junaidi S, penghubung Paslon Kaswadi dan pengacara Jonizar SH.

Sekitar 4 jam di ruang pendaftaran, Soekirman-T Ryan Novandi keluar sekitar pukul 21.30 WIB menyampaikan bahwa pendaftaran mereka ditolak dengan alasan tidak lengkap TMS (tidak memenuhi syarat) karena kurangnya dukungan kursi partai.

“Padahal kami telah membawa mandat penggantian pengurus DPD PAN Sergai. Bahkan kami merencanakan pada masa pendaftaran tahap kedua nanti, sesuai amanat PKPU, sebab masih hanya 1 pendaftar calon yang melakukan pendaftaran di KPUD, maka pendaftaran dibuka kembali selama 3 hari, maka kami akan mengundang ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dan Sekjend PAN Edy Soeparno untuk hadir dan menjelaskan langsung kepada KPU Sergai,” ungkap Soekirman.

“Kami menaruh apresiasi karena dalam plenonya KPU Sergai tidak bula, di mana 4 menolak, 1 menerima dengan catatan surat dukungan dari Partai Amanat Nasional akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi,” ujar Soekirman lagi.

Kata Soekirman, ini sejarah bahwa calon petahana dua kali ditolak mendaftar.
“Di luar kebiasaan, biasanya petahana lebih gampang, jadi sabar aja kita dalam memperjuangkan demokrasi ini,”ungkap Soekirman.

Pengacara Soekirman-T Ryan, Jonizar SH menyampaikan akan mengadukan KPU Sergai ke Bawaslu, karena masalah ini sebagai sengketa Pilkada antara penyelenggara dan Paslon.
“Kami menyesalkan disenting opinion oleh salah seorang anggota komisioner tidak dicatat dalam keputusan KPU yang menolak pendaftaran calon pasangan Beriman Trendy,” ujarnya.

Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya menyampaikan, pihaknya menolak pendaftaran pasangan Soekirman-T Ryan Novandi karena partai yang mendukung hanya memiliki total 8. Jumlah itu kurang, karena yang dibutuhkan minimal 20% dari 45 kursi DPRD Sergai atau 9 kursi.

Sebab, Partai Amanat Nasional yang mereka bawa sebelumnya telah didaftarkan oleh pasangan lain dan sudah masuk data di Sipol KPU RI dan Silon KPU.
“Silahkan kami digugat, kami akan hadapi karena kami bekerja sesuai aturan yang tertera di PKPU yang diterbitkan oleh KPU RI,” kata Erdian.

Lanjut Erdian, pihaknya masih akan rapat untuk menghasilkan putusan, apakah akan ada pendaftaran tahap II seperti yang dimaksud di PKPU.
“Kami masih akan meminta petunjuk KPU Sumut dan KPU RI,” ujarnya.