Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Belum Ambil Tindakan Darurat

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Kasus Covid-19 capai angka 37.278 orang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampai saat ini belum mengambil kebijakan rem darurat di tengah lonjakan kasus covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun angkat bicara. Dia mempersilakan Anies jika ingin menerapkan kebijakan rem darurat.

“Kebijakan apa pun bisa dilakukan oleh pemerintah daerah bila dirasa perlu. Serta, merupakan opsi terbaik bisa diterapkan (rem darurat),” ujar Wiku saat dihubungi, Jumat (28/8).

Sebelumnya, Wiku mengungkapkan seluruh kota administrasi di Jakarta berada dalam zona merah covid-19. Lewat media sosial, Anies pun resmi memperpanjang PSBB transisi fase 1 untuk kelima kalinya hingga 10 September 2020.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan ada catatan yang harus diperhatikan Anies selama perpanjangan PSBB transisi. Sebab, pengawasan Pemprov DKI selama ini dianggap kurang maksimal.

Menurutnya, perkantoran di Jakarta telah menjadi klaster penularan covid-19. Bukan hanya perkantoran swasta, namun juga kantor pemerintahan. Taufik juga mewanti-wanti tempat hiburan, seperti bioskop, yang berpotensi menjadi klaster baru.

“Bioskop asal protokol kesehatannya diawasi secara ketat, lalu 50% pembatasan pengunjung, bisa dibuka. Tapi harus diawasi,” ujarnya.