Unjuk Rasa Di Pengadilan Negeri Medan, Garansi: Jemput Paksa Bupati Labuhanbatu

Grahanusantara.co.id, Medan – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan korupsi di Kab. Labuhanbatu. 27/08/2020

Ketua GARANSI Henri Sitorus dalam orasinya menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan korupsi/ suap proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perkim Kab. Labuhanbatu FAISAL PURBA, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan kepada Pengadilan Tipikor Medan.

“Kasuas dugaan korupsi/ suap proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat yang sudah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan kepada Pengadilan Tipikor Medan, dan hingga saat ini pihak PN Medan belum juga berhasil memanggil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe untuk didengar keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut”. Ucap Henri.

Untuk itu kami meminta kepada PN Medan agar segera memanggil paksa Andi Suhaimi Dalimunthe, karena berdasarkan dari keterangan Faisal Purba selaku terdakwa bahwa Bupati Labuhanbatu lah yang menyuruh nya untuk meminta uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Ilham Nasution selaku pekerja dari PT. Telaga Pasir Kuta. Tambah Henri.

Selain itu massa GARANSI juga meminta kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum yang adil dan tidak bermain curang dalam penegakan hukum pada kasus OTT Plt. Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat.

M. Abdi Nasution selaku Koordinator Aksi mengatakan bahwa mereka menduga kuat dengan mangkirnya Andi Suhaimi Dalimunthe selama Dua kali di PN Medan dapat dijadikan sebagai tersangka.

“Kami menduga kuat dengan mangkirnya Andi Suhaimi Dalimunthe selama Dua kali di PN Medan karena tidak berani menyampaikan keterangan yang berpotensi melibatkan dirinya. Untuk itu kami meminta kepada PN Medan agar menjadikan nya sebagai tersangka, karena dialah otak utama dalam kasus korupsi tersebut”. Ungkap Abdi.

Setelah berorasi, pihak PN Medan yang diwakili dari Humas PN Medan Imanuel Tarigan, SH., MH langsung menanggapi aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikan langsung kepada pimpinan.

“Terima kasih kepada adik-adik GARANSI yang telah menyampaikan pernyataan sikap kepada kami di Pengadilan Negeri Medan, saya atas nama Humas Imanuel Tarigan, SH., MH. yang mewakili Ketua Pengadilan, menerima aspirasi yang adik-adik sampaikan kepada kami terkait pernyataan sikap ini, dan ini akan langsung kami sampaikan kepada pimpinan dan secara prosedur pimpinan akan berkordinasi kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.” Ucap Immanuel

Terkait dengan jadwal sidang memang ada pada hari ini, lalu apakah andi Suhaimi dalimunthe pada hari ini hadir atau tidak bisa dilihat langsung,

“adik-adik Dari garansi silahkan dengan tertib masuk ke dalam untuk kita lihat bersama apakah beliau hadir apa tidak karena persidangan itu bisa dilihat untuk umum.” Tutupnya

Setelah aspirasi ditanggapi perwakilan GARANSI terlihat memasuki ruang Pengadilan Negeri Medan dan langsung berkoordinasi dengan pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.