JPPR Sumut: Pemilih Kota Medan Minim Informasi Pilkada

Grahanusantara.co.id, Medan – Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara, menganalisis minimnya informasi tentang pilkada kepada masyarakat(pemilih) yang dilakukan oleh KPU Dan Bawaslu Medan dinilai menjadi indikator rendahnya partisipasi masyarakat pada pilkada Desember mendatang.

Pasalnya, diluar hal teknis KPU dan Bawaslu Medan sepertinya gugup dalam menjalankan agenda pilkada Kota Medan yang bersentuhan langsung dengan pemilih.

Darwin Sipahutar Sebagai Koordinator JPPR menyampaikan ke awak media “sampai sejauh ini kami melihat agenda pilkada yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan tidak berjalan baik, edukasi pemilih sehat bagi masyarakat, pemilih pemula, penyandang disabilitas tidak tersentuh sama sekali, bagaimana pemilih yang suhu badannya diatas 38 derajat celsius letak TPS atau Kotak Suaranya dimana,TPS untuk pemilih tunagrahita modelnya bagaimana, ini kan belum tersampaikan kepada masyarakat, padahal itu kan hak normatif masyarakat untuk mendapatkan edukasi dari KPU, apalagi saat ini KPU akan menerapkan sistem E-Rekap tentu ini kan harus massif di sosialisasikan kepada pemilih agar tidak menimbulkan kegaduhan sehingga menghasilkan sengketa pilkada nantinya.” Terangnya

Ia juga mengatakan seharusnya Bawaslu Medan untuk melakukan sosialisasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pilkada juga tidak berjalan dengan baik dan hampir tidak dilakukan oleh Bawaslu Medan.

“Ironi kita melihat Bawaslu Medan Saat ini, seperti tidak ada sedikit pun memberikan pengawasan untuk Pilkada ini.” Lanjut Darwin Sebagai Pemerhati Demokrasi

lalu bagaimana pilkada Kota Medan dapat dikatakan berkualitas jika Bawaslu Medan tidak serius dalam menjalankan agenda pengawasan yang melibatkan langsung masyarakat.

Ia juga menerangakan kondisi lapangan terhadapa minimnya pendidikan pemilih kepada masyarakat.

“KPU Medan mengabaikan tahapan Pendidikan pemilih padahal agenda ini paling penting mengingat pemungutan suara hanya tersisa empat bulan lagi, pendidikan pemilih sama pentingnya dengan tahapan yang lain dan kewajiban melaksanakan pendidikan pemilih lewat sosialisasijuga sama hukumnya dengan menjalankan tahapan-tahapan yang lain. Hal ini (pendidikan pemilih) tidak bisa dianggap sepele karena pilkada merupakan panggung masyarakat sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat, oleh karenanya KPU dan Bawaslu Medan berhentilah menjadikan pemilih sebagai objek dalam pelaksanaan pilkada, dengan ini kami selaku yang perhatian terhadap demokrasi bangsa menyesalkan tindakan Bawaslu dan KPU Medan” Tutup Beliau sembari dengan nada yang kecewa dengan kondisi penyelenggara demokrasi