Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Sumatera Utara Diteror Sejumlah Pertanyaan Oleh Komisi B DPRD Sumut

Grahanusantara.co.id, Medan – Anggota DPRD Sumut Komisi B melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sumatera Utara di ruang rapat Komisi B, agenda rapat langsung di pimpin Ketua Komisi B. Selasa, 25/08/2020

Agenda yang menjadi pembahasan yakni Keramba Jaring Apung (KJA) di Kawasan Danau Toba yang mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan dan parawisata di Danau Toba telebih lagi saat ini kawasan Danau Toba sudah di tetapkan UNESCO menjadi Geopark Kaldera Toba yang mesti dijaga.

Hasil dari yang disajikan oleh Dinas Kelautan dan Perikananan timbul sejumlah pertanyaan dari Anggota DPRD Komisi B diantaranya Gusmiyadi ia bertanya kepada Kabid Perikanan Bapak Agus yang hadir dari dinas.

“Setujukah Bapak KJA ini beroperasi?, bapak bisa menjawabnya secara pribadi.” Tanya Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra.

Dari data yang disajikan produksi perikanan Budidaya KJA di Danau Toba tahun 2015-2019 perusahaan PT. Aquafarm 322 KJA, dna PT. Suri Tani Pemuka 184 KJA, sedangkan masyarakat mempunyai 11.153 KJA jumlah total keseluruhan 11.659 KJA.

Limbah dari KJA sisa pakan bisa merusak eko wisata dan akan berdampak pada lingkungan dan parawisata di Danau Toba.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra itu memberikan gagasan untuk melakukan penelitian atau survey agar bisa ditarik kesimpulan KJA perlu dipindahkan atau dihilangkan agar Danau Toba lestari.

“Dari rapat ini saya merekomendasikan untuk dilakukan penelitian yang mendalam, bagaimana dampak KJA terhadap lingkungan, parawisata dan perekonomian masyarakat, serta perlu adanya dilaksanakan rapat gabungan untuk menconnect kan gagasan-gagasan kita.” Pungkasnya.