Contoh Kesalahan dalam Identitas KTP dan Dampaknya

Grahanusantara.co.id – Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (8) dan (9).

Pada ayat (8) dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el (singkatan dari KTP Elektronik) wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Kemudian dilanjutkan dalam ayat (9) bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau Anda sudah pernah merekam KTP-el, Anda tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja.

Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti :

  • NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK 
  • NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran
  • Nama Lengkap di e-KTP  berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK
  • Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK dan kasus lain sebagainya. 
  • Jika Anda mendapati data KTPel Anda ternyata keliru atau Anda ingin merubah data KTP  lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut.
  • Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya.

Contoh efek data NIK  e-KTP berbeda dengan KK : 

  • Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Jamsostek).
  • Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor dan lain sebagainya.