KPU Larang Paslon Bawa Rombongan Saat Mendaftar

Grahanusantara.co.id, Tangsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan himbau bakal pasangan calon tidak bawa rombongan saat tahapan pendaftaran.

Bambang Dwitoro selaku Ketua KPU Tangsel mengatakan, hal itu untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap terjaga saat pendaftaran pasangan calon berlangsung.

“Jadi setiap tahapan memang diatur di peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Misalnya untuk saat sosialisasi, atau nanti pendaftaran calon itu terbatas orang yang akan hadir untuk mengawal pasangan calon,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Dapat Rekomendasi PKS di Pilkada Tangsel, Azizah-Ruhamaben Bakal Lebih Gencar Cari Dukungan

Menurut Bambang, saat pendaftaran Pilkada 2020 pada 4 September sampai 6 September 2020, yang diwajibkan hadir adalah bakal calon wali kota dan wakil wali.

Selain itu, ketua umum atau pimpinan dan juga sekretaris partai pendukung bakal pasangan calon.

“Yang pokok-pokok saja yang bisa hadir. Enggak usah lagi misalkan ada lagi keramaian, arak arakan karena ini kan di tengah pandemi,” kata Bambang.

“Karena kan arak-arakan terdapat kerumunan, dan itu justru yang dikhawatirkan tentang Covid-19,” sambungnya.

Baca juga: PDI-P Resmi Usung Ponakan Prabowo di Pilkada Tangsel

Bambang memastikan bahwa di luar perwakilan partai pendukung dan bakal pasangan lain, tidak ada lagi yang bisa masuk ke ruangan pendaftaran.

“Nanti kita akan koordinasi untuk batasannya. Itu disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Misalnya 200 kalau diaturan kan maksimal 50 persen. Jadi prinsipnya kita tidak akan banyak-banyak,” kata Bambang.

Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Hingga kini, kontestasi politik pada Pilkada Tangerang Selatan semakin ramai setelah mengerucutnya sejumlah nama yang telah didukung oleh partai.

Baca juga: Persaingan Keluarga Elite Politik di Pilkada Tangsel, Kala Petahana Tak Sekuat Dulu…

Seperti Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan keponakan Ratu Atut, yakni Pilar Saga Ichsan yang sudah mendapatkan dukungan dari Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, terdapat nama putri wakil presiden RI Ma’ruf Amin, yakni Siti Nur Azizah Ma’ruf dan Ruhamaben yang mendapat dukungan Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian mantan Sekda Tangsel Muhamad dan keponakan Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang didukung partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Nasdem.