Ingat, Lokasi ini Memberlakukan Parkir Ganjil Genap

grahanusantara.co.id – Mulai Jumat 31 Januari 2020 peraturan parkir genap mulai di berlakukan di Jakarta. Seperti yang di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Jadi yang parking hanya kendaraan bernomor genap ganjil berdasarkan tanggal pada jam-jam yang berlaku ganjil genap,” kata Syafrin seperti yang dilansir kanal Liputan6

Ada dua lokasi yang telah menerapkan peraturan ini, yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Kedua wilayah tersebut telah menyediakan parking on street atau sistem parkir di bahu jalan.

Peraturan berlaku pada saat pelaksanaan ganjil genap yaitu pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan pada malam hari mulai dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.

Syafrin menyebut, ada enam titik parkir ganjil genap yang telah diberlakukan di Jalan Gajah Mada serta empat titik di Jalan Hayam Wuruk.

“pada Jumat 31 Januari 2020, belum ada pelanggaran dari para pengendara. Rambu-rambu (aturan ganjil genap) sudah kami pasang,” tambahnya.

Bagi kendaraan yang melanggar, Syafrin menyebutkan, akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi jika ada pelanggaran, otomatis itu kita akan tidak tegas,” pungkasnya

Komentar