Salah Istilah RUU, Melki Laka Lena : Itu Bisa Membawa Bahaya

Graha Nusantara – Melki Laka Lena, selaku Ketua Komisi IX DPR RI merasa penggunaan kalimat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diistilahkan cilaka tidak tepat, Sabtu (01/02/2020).

Menurutnya, penggunaan istilah ini adalah Ciptaker agar tidak membawa konotasi ke arah yang negatif.


“Saya sarankan kita pakai istilah ciptaker ya, bukan cilaka. Itu bisa menjadi bahaya Indonesia,” ujar Melki.

Ia khawatir kata cilaka benar-benar menjadi celaka bagi Indonesia. “istilah ini jadi pukulan bagi kita, coba pakai istilah yang positif,” tegasnya.

Saat ini, sebanyak empat RUU omnibus law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.

Komentar