Kenalan dengan Aplikasi CLM

Grahanusantara.co.id, Jakarta – Covid-19 yang tak kunjung usai, membuat para pemerintah daerah (Pemda) membuat beberapa kebijakan mengenai izin berpergian, termasuk tentang kesehatan.

Seperti halnya, CLM adalah aplikasi online untuk mengecek gejala Covid-19 secara mandiri (self assessment).

CLM sendiri menggunakan teknologi berbasis machine learning yang dapat menilai kelayakan seseorang untuk mengikuti tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Saat seseorang mengikuti tes CLM, orang tersebut harus menjawab beberapa pertanyaan dengan jujur.

Di akhir tes, sistem akan memberikan skor berdasarkan jawaban apakah status kasusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang diambil berdasarkan data kasus Covid-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sistem ini juga akan memberikan jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu. Agar skor dan hasil tes lebih signifikan, sistem CLM membaca riwayat data kasus Covid-19 milik Dinas Kesehatan secara langsung sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan. Misalnya, jika hasil test Anda adalah 70% memiliki risiko tinggi terpapar covid-19, Anda akan disarankan untuk melakukan PCR.

Sebelumnya CLM hanya digunakan sebagai syarat untuk membuat SIKM, namun karena sekarang sudah berubah fungsi. Pemprov DKI Jakarta pun mulai mengimbau setiap orang baik warga DKI Jakarta ataupun luar Jakarta untuk mengisi formulir CLM sebelum bepergian keluar atau memasuki wilayah Jakarta.

Menjadi pengganti SIKM oleh Pemprov DKI, fungsi utama CLM utama aplikasi CLM adalah memberikan rekomendasi penanganan medis dan juga untuk menyeleksi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tes PCR.