FLMB : Tantang Ketua KPUD Labuhanbatu Tunjukkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Dari Bank Muamalat

Grahanusantara.co.id – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya di depan Mapolda Sumatera Utara pada Tanggal 17/07/2020 yang lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana Hibah Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU Kab. Labuhanbatu demi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mendepositokan uang Hibah tersebut kepada Bank Muamalat Cab. Rantauprapat. Selasa (21/07/2020)

Menepis adanya dugaan gratifikasi di Bank Muamalat yang berbuntut aksi mahasiswa di Polda Sumut tersebut, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan lewat media online bahwa sebanyak lima unit sepeda motor Honda CRF yang diterima pihaknya merupakan imbalan dari pihak bank atas simpanan uang Hibah Pilkada 2020 berbentuk giro, bukan deposito seperti yang disangkakan.

Selain itu Wahyudi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan dilaksanakan sesuai aturan yang tertera di Keputusan KPU RI, No: 1452/KU.07-kpt/08/KPU/XI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Imbalan Bank atas Penyimpanan Dana Hibah di Lingkungan KPU. Kemudian imbalan yang diberikan oleh bank swasta itu berbentuk hibah dan diperuntukan sebagai aset KPU Labuhanbatu, tentunya untuk mendukung kinerja KPU,” ujar Wahyudi.

Terpisah, Ketua FMLB Rizal Nasution saat diwawancarai oleh awak media mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa dalam pengelolaan keuangan Negara pihak KPU harus mengedepankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kab. Labuhanbatu.

“Agar tidak menjadi fitnah ditengah-tengah masyarakat, kami meminta Ketua KPU harus mengedepankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain itu sebelum kami melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolada Sumut kemaren, kami juga telah melayangkan surat permohonan Klarifikasi Kepada Pihak KPU dengan Nomor : 043/ FMLB-MS/ B/ PERM/ VI/ 2020 tertanggal 23 Juni 2020. atas surat yang kami sampaikan tersebut pihak KPU Labuhanbatu langsung membalasnya dengan Nomor Surat 181/HK.06-SD/1210/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020 yang langsung di Tandatangani oleh Ketua KPU Wahyudi. Namun balasan dari surat tersebut tidak sama seperti apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Wahyudi pada media online tersebut”. Jelas Rizal

Selain itu, Rizal juga meminta Kepada Ketua KPU Labuhanbatu harus transparan dalam pengelolaan Dana Hibah, serta pihak KPU harus mampu menunjukkan bukti Kepemilikan (BPKB dan STNK) 5 Unit Sepeda Motor merk Honda CRF tersebut.

“Kalau memang kendaraan itu masuk ke aset KPU Labuhanbatu, tunjukkan dalam bentuk kepemilikannya berupa BPKB dan STNK atas nama siapa, karena kami menduga penyataan yang disampaikan Wahyudi tersebut merupakan akal-akalannya untuk menutupinya ” ucap Rizal

“Selain itu kami tetap komitmen untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut Senin depan, dan terus mendesak Kapolda Sumut untuk memeriksa seluruh Komisioner KPU Labuhanbatu beserta Direktur Bank Muamalat Cabang Rantauprapat,” tutup Rizal