Kisah Lengkap Terbentuknya Kota Tangerang

Grahanusantara.co.id, Tangerang – Kota Tangerang adalah salah satu wilayah yang terletak di Provinsi Banten, wilayah Banten yang dulu dikenal dengan nama Bantam adalah daerah Pelabuhan yang ramai akan lalu lintas perdagangan jalur air, pada tahun 1953 Banten yang kala itu masih tergabung dalam Povinsi Jawa Barat, untuk pertama kalinya memunculkan keinginan daripada masyarakat agar menjadi sebuah  daerah setingkat provinsi atau pemisahan dari Provinsi Jawa Barat hanya belum mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Daerah kala itu.

Singkatnya pada tahun 1963 atau sepuluh tahun setelah gagasan pertama, Bupati Serang kala itu Gogo Sandjadirdja mengadakan acara halal-bihalal dengan tokoh masyarakat di Banten, acara ini bukan hanya halal-bihalal semata di dalam percakapannya ada pula gagasan tentang pembentukan Banten sebagai provinsi sendiri, hingga gagasan tersebut diwujudkan dengan panitia pembentukan provinsi banten, yang diketuai langsung oleh Gogo Sandjadirdja (Mendagri) kala itu di Jakarta guna membahas keinginan pemekaran ini, alhasil ternyata memang sudah ada wacana dari Pemerintah Pusat yang akan menjadikan Banten sebagai daerah setingkat provinsi, hal tersebut di paparkan oleh Mayjen Sumarno Mendagri kala itu.

Hingga di tahun 1970 diadakannya sidang muyawarah pleno, atas kebulatan tekad dari keinginan masyarakat Banten yang berlandaskan Idiil dan Hukum, yaitu syarat menjadi provinsi secara subjektif adalah kemauan dari rakyat Banten, dan secara objektif sudah mapannya rakyat Banten secara sumber daya manusia dan sumberdaya alam hanya hal tersebut masih belum dapat menjadikan Banten sebagai Provinsi dengan cepat dan tidak dapat banyak berkutik melawan kedigdayaan Pemerintah Pusat saat itu, hingga tiba saat Pemerintah Pusat kala itu mulai goyang tepatnya di tahun 1997 dan runtuh setahun kemudian.

Dengan kondisi Pemerintah Pusat yang baru, Ekky Syahruddin sebagai tokoh Banten mengadakan halal-bihalal di Pandeglang, tepatnya di kampung Gardu Tanjak. Ekky Syahruddin menganjurkan agar rakyat Banten menggaungkan kembali keinginan pembentukan Provinsi Banten, hal tersebutpun mendapatkan respond yang positif dari tokoh masyarakat lainnya seperti K.H Irsyad Djuwaeli ketua dari Mathlaul Anwar salah satu Organisasi berlandaskan Ke-Islaman di Banten, dan tokoh lainnya yang tergabung dalam pembentukan Provinsi Banten.

Pada tahun 1999 Mendagri yang datang ke Jatinagor dalam perhelatan wisudaan memaparkan tentang pemprosesan Banten sebagai daerah setingkat provinsi, sampai pada 4 Oktober tahun 2000, Suryadhi Mendagri kala itu mengeluarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2000 tentang pembentukan Provisi Banten, di gedung DPR RI dan disahkan oleh seluruh fraksi partai yang ada dan disambut antusiasme yang besar oleh masyarakat Banten.

Kota Tangerang yang lahir tujuh tahun sebelum adanya Provinsi Banten, resmi berdiri pada tanggal 28 Februari 1993 bersandar pada Undang-Undang nomor 2 Tahun 1993. Kota Tangerang pada awalnya adalah bagian dari Kabupaten Tangerang, yang kala itu masih tergabung dalam Provinsi Jawa Barat, sebelum terbitnya UU nomor 23 tahun 2000 tentang pengesahan Banten sebagai Provinsi dan Kota Tangerang pun masuk ke dalam daerah administrasi Provinsi Banten, dalam hal berdirinya Kota Tangerang tidak terlepas dari kondisi yang berbatasan langsung dengan Provinsi DKI Jakarta menjadikan Kabupaten Tangerang mempunyai beban yang cukup berat sebagai daerah penyangga Ibu Kota, dengan kondisi pertumbuhan sangat pesat baik dalam hal Ekonomi, Industri, Politik, Sosial Budaya.

Atas dasar kondisi tersebut pada tanggal 28 Februari 1981 keluar peraturan pemerintah tentang pembentukan Kota Administratif Tangerang, berdasarkan peraturan tersebut Kecamatan Batuceper, Kecamatan Tangerang, Kecamatan  Ciledug, Kecamatan Benda, Dan Kecamatan Jatiuwung masuk kedalam wilayah Kota Adminitratif Tangerang. 

Pertumbuhan penduduk terus berkembang dengan pesat mencapai 921.848 atau 8,27% kala itu, hal ini pun sejalan dengan Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Ruang Kota Administratif Tangerang, juga diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Barat Nomor: 650/SK-39-Pemda/1983 tanggal 14 maret 1983 Tentang Tata Ruang Kota Administratif Tangerang, dengan serangkaian proses adminitratif maka, Pelimpahan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang diserahkan kepada Walikota Administrtif Kota Tangerang, dijabarkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor: 188.45/SK.40-HUK/1984 tanggal 17 Maret 1984.

Kemudian ditetapkan Undang-Undang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 2 Tahun 1993 tanggal 27 Februari 1993 oleh Soeharto, Presiden Republik Indonesia saat itu.