Lagi! kasus Pembunuhan di Medan

Grahanusantara.co.id, Medan – kasus penganiayaan saksi pembunuhan atas nama Sarpan (57) yang melibatkan personil polisi.

Sebanyak 6 orang personel polisi Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan dinyatakan bersalah dalam, beberapa waktu lalu. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Kita akui caranya salah, makanya kita bebastugaskan ke-9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian 6 lah dinyatakan bersalah,” ungkapnya, Selasa (14/7/2020).

Kendati begitu, Tatan tidak menyebutkan identitas ke 6 personel Polsek Percut Sei Tuan tersebut dan apa jawabannya. Namun dia menyatakan, dalam waktu dekat mereka akan menjalani sidang disiplin. “Makanya dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin”. Terangnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sarpan ini bermula saat ia dijadikan saksi kunci pembunuhan korban, Dodi Sumanto (40), Kamis (2/7/20). Dodi saat itu diduga dibunuh oleh anak dari pemilik rumah bernisial A tempat mereka bekerja merenovasi rumah.