Medan-“Grahanusantara.co.id Berdasarkan Informasi yang beredar terkait adanya dugaan Pembangunan Menara Telekomunikasi Jaringan Telkom secara Ilegal karena tidak Memilki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Disertai Bukti Lengkap yang Berlokasi di Dusun VI Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut Pelaku dinilai telah melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Pasal 4 Ayat 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi. Selanjutnya Menindak hal ini Kami Mendesak Kapolda Sumatera Utara selaku Aparat Penegak Hukum agar Bekerja secara Professional dalam Menuntaskan Permasalahan tersebut, sebab hal ini telah Menyalahi Aturan Negara karena Akibat dan Dampak dari Radiasi Bangunan Menara Telekomunikasi tersebut sangat Membahayakan Kesehatan bagi Masyarakat Setempat.
Ahmed selaku kordinator juga menyatakan ada juga dugaan salah satu oknum pupr terlibat memback up berdirinya tower tersebut sehingga tidak di lakukan tindakan penertiban.”pungkas nya
Salah satu rekan yang tidak ingin di sebutkan namanya nya menambahkan akan terus mengkawal kasus ini sampai selesai,karena kami pikir bukti bukti kami sudah kuat untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan kami akan terus mendesak Polda Sumut dan kejaksaan tinggi Sumut untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan ini.
dan juga kami mendesak Polda Sumut untuk memeriksa dan memanggil perusahaan yang memperkerjakan karyawan tidak sesuai SOP atau pengaman yang lengkap”. tambahnya