Mau Pinjam Uang Online, Intip Daftarnya Disini, yang Sudah Terdaftar OJK!

Grahanusantara.co.id – Kebutuhan masyarakat yang kian meningkat, tidak dibarengi dengan pendapatan yang setimpal. Berdampak pada, tingginya minat masyarakat pada pinjaman online yang dinilai mudah dan praktis.

Akan tetapi, karena tingginya minat masyarakat yang mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol), banyak pula pihak-pihak tak bertanggung jawab tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi pinjaman online yang ilegal akan sangat merugikan nasabah. Karena bunganya yang tinggi, melebihi maksimal bunga pinjaman online, sebesar 0,8%/hari. Selain itu, proses penagihan oleh aplikasi pinjaman online juga sering dilakukan dengan kasar.

Oleh karena itu, perhatikan legalitas aplikasi pinjaman online terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Berikut ini daftar aplikasi pinjaman online yang langsung cair. Yang terpenting sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:

  1. Uang Teman
  2. Dana Bijak
  3. Singa
  4. CashWagon
  5. Dana Fix
  6. Tunaiku
  7. KreditPintar
  8. Tunai Kita
  9. Dompet Kilat