Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Profilnya!

Graha Nusantara, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menjadikan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan Hendry sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Hendry menjadi salah satu dari lima tersangka yang baru Kejagung tetapkan pada Sabtu, 27 April 2024.

Berikut profil Hendry Lie, sang pendiri Sriwijaya Air:

Hendry Lie adalah salah satu dari empat orang yang mendirikan PT Sriwijaya Air pada 28 April 2003. Ketiga orang lainnya yaitu Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Maskapai penerbangan tersebut mulanya hanya memiliki satu unit Boeing 737-200 yang kemudian berhasil memperoleh izin beroperasi pada 28 Oktober 2003 melalui sertifikat Air Operation Certificate (AOC).

Pria yang lahir di Pangkalpinang ini menduduki posisi Komisaris Sriwijaya Air pada Kamis, 13 Desember 2018 selepas perusahaan memutuskan untuk bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group melalui skema kerja sama operasi atau joint operation (KSO).

Tetapi, kerja sama antara Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia Group tersebut harus berakhir. Oleh karena itu, Perusahaan harus  merombak susunan direksi dan memutuskan agar melanjutkan bisnisnya sendiri sejak 2019 lalu.

Pada surat keputusan (SK) yang pemegang saham Hendry Lie tandatangani di Jakarta menyatakan jika Jefferson Irwin Jauwena menduduki posisi Direktur Utama PT Sriwijaya Air; Didi Iswandy sebagai Direktur Operasional; Cecep Cahyana sebagai Direktur Quality, Safety, and Security; serta Dwi Iswantoro sebagai Direktur Teknik per Kamis, 7 November 2019.

“Surat keputusan ini berlaku terhitung sejak ditandatangani. Dengan ketentuan hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam surat keputusan ini, maka akan diputuskan kemudian. Jika terdapat kekeliruan terhadap ketentuan dan isi dari surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan seperlunya,” tulis Hendry Lie pada surat yang dirilis pada Jumat, 8 November 2019.

Selain itu, Sriwijaya Air Group turut memutuskan untuk mengembalikan semua pekerja perbantuan dari Garuda Indonesia Group seiring dengan sudah berakhirnya masa transisi kerja sama per Kamis, 31 Oktober 2019.

Diketahui, pada Rabu, 10 Maret 2021 Hendry pernah diperiksa kejagung pada kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pada pemeriksaan tersebut status Hendry adalah saksi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan menghimpun alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Maret 2021.

Kuasa hukum Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra menerangkan alasan Hendry Lie dan dua petinggi ini lainnya diperiksa pada kasus Asabri.  Dirinya mengungkapkan pemeriksaan ketiga kliennya tersebut karena terdapat peminjaman uang secara pribadi.

“Yang dilakukan dengan Nyonya ARD sekitar tahun 2000-2006. Suami Nyonya ARD sekarang menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Tetapi, dirinya menerangkan bila peminjaman uang kepada Nyonya ARD tersebut berlangsung ketika sang suami masih menjabat sebagai Asisten Operasional Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Belum menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri,” ucap Yusril.

Dirinya menyampaikan peminjaman ada karena kliennya dengan Nyonya ARD berteman. Sehingga, menurutnya, peminjaman itu adalah masalah pribadi. “Sehingga tidak ada hubungannya antara PT Sriwijaya Air dengan PT Asabri,” ujar Yusril.