Ayam Potong Wajib Bersertifikat Halal? Ini Kata Zulhas!

Graha Nusantara, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan kunjungan ke Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pada kunjungan tersebut dirinya melakukan pengecekan pemotongan ayam sampai pengemasan.

Dirinya menyampaikan RPHU wajib mempunyai sertifikat halal untuk penjualan ayam potong mulai bulan Oktober 2024. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan sampai kesehatan dari ayam yang dijual oleh ritel maupun pasar.

“Ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober nggak ada ditawar lagi. Proses pemotongan itu penting kita lihat cara motongnya kebersihannya, ada dokternya, dan seterusnya,” ujarnya, Sabtu (4/5/2024).

Dirinya mengajak seluruh pelaku usaha agar memperhatikan proses pemotongan ayam untuk dapat memperoleh sertifikat halal. Ketetapan ini dibuat untuk keamanan dan kesehatan konsumen.

“Agar sekali lagi konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis. Oktober nggak bisa ditawar lagi,” terangnya.

Pada kunjungan ini, Zulhas turut membagikan jika harga ayam saat ini telah mengalami penururan. Apabila dibandingkan saat bulan Ramadhan lalu yang menyentuh angka Rp43.000/kg.

“Sekarang berarti sudah turun ya tadi Rp35.000/kg,” terangnya.

Angka tersebut berada sedikit di bawah harga acuan penjualan (HAP) di konsumen yang pemerintah tetapkan yaitu Rp36.750/kg. Sedangkan, harga acuan pembelian (HAP) produsen Rp21.000-23.000/kg.

Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.