Tuai Polemik, Kenali Apa Itu RUU HIP

Grahanusantara.co.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi perbincangan dan tuai berbagai polemik.

RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi. Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hisca Panjaitan.

“Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona,” kata Hinca dikutip dari Kompas.com (16/6/2020).

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.

Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang:

Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;

Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;

Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.