Ketua dan Wakil Komisi VIII DPR Ingin Laporan Polisi kepada Pendeta Gilbert Tak Diperpanjang

Graha Nusantara, Jakarta – Video khotbah Pendeta Gilbert Lumoindong ramai menjadi perbincangan beberapa waktu lalu hingga membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi ingin agar polisi tidak melanjutkan laporan polisi kepada Pendeta Gilbert.

“Karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mendatangi tokoh tertentu seperti JK (Jusuf Kalla) yang merupakan representasi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat untuk menyampaikan permohonan maaf, maka tidak perlu kita melanjutkan pelaporan di polisi,” ujar Ashabul Kahfi, Rabu (17/4/2024).

Dirinya menyampaikan ketika memberikan pesan-pesan agama dalam dunia digital maka kebijaksanaan diperlukan serta sikap yang tak menyinggung keyakinan lain. Dirinya menyebut bisa saja terdapat seseorang yang menyampaikan pesan agama tersebut kepada kalangan terbatas, namun dunia digital dapat merekam apa yang disampaikan sehingga tersebar secara luas sampai memberikan  dampak buruk karena ketersinggungan dari umat lain.

“Kedewasaan dalam merespon setiap persoalan khususnya dalam isu agama harus menjadi sikap yang terbuka untuk menciptakan kedamaian. Setiap orang khususnya para pemuka agama memiliki potensi yang sama untuk melakukan kekhilafan dalam menyampaikan pesan agama terutama saat emosi keberagaman muncul tanpa sikap moderasi dalam beragama,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily turut menyampaikan hal yang sama. Dirinya berharap kasus Pendeta Gilbert ini tidak diperpanjang dengan laporan polisi.

“Ketika Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan sowan ke Pak JK (Jusuf Kalla) dan MUI serta dilakukan secara terbuka, seharusnya tidak perlu diperpanjang lagi,” ujar Ace.

Ace menyampaikan sikap Pendeta Gilbert yang meminta maaf telah memperlihatkan niat baik agar tak melakukan tindakan seperti dalam video khotbah yang menjadi perbincangan.

“Sikap memaafkan jauh lebih baik daripada melakukan hal-hal yang lain, apalagi melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.