KPK Nyatakan Eks Jaksa Tidak Terbukti Peras Saksi, MAKI: Kesannya Buru-buru

Graha Nusantara, Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merasa kecewa dengan KPK sebab buru-buru menyatakan jaksa inisial TI tak terbukti melakukan pemerasan saksi Rp3 miliar. Padahal, kata Boyamin, Dewas KPK baru-baru ini melimpahkan aduan ini kepada KPK.

“Saya kecewa karena kesannya KPK ini buru-buru belum apa-apa mengatakan tidak cukup bukti, padahal nampaknya proses ini baru aja Dewan Pengawas itu melimpahkan, karena perlu pendalaman secara pro justitia atau melalui proses hukum dengan penyelidikan,” ujar Boyamin, Selasa (2/4/2024).

“Dan salah satunya apalagi KPK mengatakan masih akan melacak aset-aset itu baru setelah lebaran, tapi tiba-tiba kan seperti dipotong di depan bahwa tidak terbukti atau tidak cukup indikasinya, itu kan terlalu terburu-buru,” tambahnya.

Boyamin menyampaikan seharusnya KPK menyelediki semuanya termasuk penyelidikan pelacakan aset. Tetapi, pada kenyataannya, Boyamin justru mengibaratkan KPK layaknya sedang menyembunyikan debu di bawah karpet agar tak terlihat.

“Dengan pengumuman hari ini kesannya terburu-buru dan kedua kesannya tidak terlalu banyak lagi borok-borok KPK yang terungkap terekspose ke publik, jadi ini semangatnya bukan bersih-bersih tapi meletakkan debu disembunyikan di bawah karpet supaya tidak kelihatan debu, jadi perumpaannya gitu,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap KPK tak terburu-buru memutuskan kasus tersebut tidak terbukti. Dirinya ingin KPK meralat pernyataan hingga pelacakan aset mengenai jaksa itu dilakukan.

“Tolong jangan terburu-buru dulu lakukan dengan seksama dan diralat pengumuman hari ini bahwa tidak terbukti, dengan kata-kata ‘masih akan didalami semua hal komprehensif termasuk pelacakan aset setelah lebaran’, hasilnya baru dimumkan ke publik baik terbukti maupun tidak terbukti,” ucapnya.