PBNU Sebut Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin sebagai Penistaan Agama Islam!

Graha Nusantara, Jakarta – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau kerap disapa Gus Fahrur mengecam konten pengajian boleh bertukar pasangan yang Gus Samsudin buat. Menurut Gus Fahrur konten itu menistakan agama Islam.

“Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (2/3/2024).

Gus Fahrur mengungkapkan bahwa telah menduga sejak awal bila video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanyalaj sebuah konten yang dibuat dengan tujuan mencari sensasi dengan cara jahat. Tetapi, dia berpesan agar para konten kreator tak menggunakan segala cara dalam mencari popularitas.

“Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” ujar Gus Fahrur.

Dirinya menyampaikan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang pada beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 hingga Pasal 29.

“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” ucapnya.

Diketahui, Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin merupakan pembuat skenario pada video berdurasi 30 menit tersebut.

“Pembuat skenario,” ucap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat (1/3).

Selain itu, konten itu juga diunggah pada akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video itu lantas menyebar sampai menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Gus Samsudin disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE mengenai adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ucap Charles.