Majelis Permysyawaratan Ulama Aceh:  Bully, Tawuran, dan Begal Haram!

Graha Nusantara, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah resmi berfatwa jika perbuatan begal, perundungan (bully) sampai tawuran hukumnya haram. Ulama turut mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan tempat untuk membina anak-anak yang menjadi pelaku.

“Pembegalan hukumnya haram dan termasuk dosa besar bagi para mukallaf (orang dewasa). Perundungan dan tawuran hukumnya juga haram,” ujar Kabag Umum Sekretariat MPU Aceh Rizal Fahlefi Draf Fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2024 pada penutupan Sidang Paripurna-I di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2/2024).

Draf itu hanya menunggu tandatangan ketua dan anggota MPU agar sah menjadi fatwa. Pada draf tersebut, disebutkan apabila orang dewasa melakukan maka dijatuhi sanksi had dan ta’zir apabila pembegalan dilakukan tanpa membunuh dan mengambil harta.

Sementara itu, apabila anak di bawah umur yang melakukan begal maka akan memperoleh hukuman ta’zir. Pada draft tersebut juga termuat semua bentuk kerugian yang ditimbul akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung pelaku atau walinya apabila pelaku masih belum baligh.

Pemerintah Aceh turut wajib merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi untuk pelaku kejahatan begal, bully, dan tawuran. Pemerintah Aceh disebut wajib menyiapkan lembaga pembinaan alternatif kepada anak-anak yang turut terlibat kejahatan pembegalan, bully dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran. Setiap orang tua atau wali wajib mendidik dan mencegah anaknya terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” ucap Rizal.